Praktisi Mengajar Jilid II: Kolaborasi Strategis Badan Karantina Indonesia dan Universitas Sriwijaya dalam Perlindungan Tanaman
Indralaya, 27 Oktober 2025 – Kegiatan praktisi mengajar oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan kembali dilakukan di Universitas Sriwijaya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Proteksi Tanaman, Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, Fakultas Pertanian sebagai bagian dari mata kuliah wajib Karantina Tumbuhan dalam Kurikulum 2024. Kegiatan ini diikuti 86 mahasiswa untuk memperkuat pemahaman terkait permasalahan perlindungan tanaman di lapang. Pada kesempatan ini tema yang disampaikan mengenai Karantina dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Kegiatan praktisi mengajar dibuka oleh Dekan Fakultas Pertanian Prof. Ir. A, Muslim, M.Agr. yang diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Siti Herlinda, M.Si., selaku Ketua Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan (HPT) sekaligus Koordinator Program Studi Proteksi Tanaman. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi yang berkelanjutan antara Jurusan HPT dengan Badan Karantina Indonesia. “Kegiatan seperti ini tentu sangat mendukung pencapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang relevan dengan kebutuhan sektor pertanian” ujar Prof. Herlinda. Beliau juga menyampaikan pesan kepada mahasiswa untuk memahami regulasi karantina serta strategi pengendalian OPT sebagai bekal kompetensi profesional di bidang proteksi tanaman.
Materi tentang Karantina dan Pengendalian OPT disampaikan oleh dua narasumber yaitu Ibu Anita Setyawati, S.P., M.Si. dan Ibu Eka Yulistin, S.P., M.Si. Kedua narasumber memaparkan materi secara komprehensif, mencakup konsep dasar karantina tumbuhan, regulasi yang berlaku, serta prosedur pemeriksaan dan pengendalian OPT. Pengendalian dilakukan pada pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai contoh kasus nyata yang dihadapi petugas karantina di lapangan, seperti temuan organisme invasif dan mekanisme penanganannya. Ibu Eka Yulistin, S.P., M.Si. menjelaskan pentingnya karantina dalam keamanan pangan dan perdagangan global. Beliau juga memaparkan dasar hukum dan peraturan karantina tumbuhan di Indonesia yaitu UU No.21 Tahun 2019 pasal 1 angka 1. Lebih jauh, Ibu Eka juga memberikan informasi mengenai pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi dan mengendalikan OPT melalui sistem pemantauan jarak jauh, diagnostik molekuler (PCR/DNA Barcoding) serta basis data terintegrasi. Ibu Anita Setyawati, S.P., M.Si. menambahkan pentingnya penerapan prinsip biosekuriti dalam setiap kegiatan pertanian. “Pencegahan jauh lebih efektif daripada penanganan setelah OPT menyebar. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang biosekuriti menjadi bekal penting bagi calon ahli proteksi tanaman,” ujarnya. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para mahasiswa. Rahma Arya mengajukan pertanyaan, “Bagaimana tindakan yang dilakukan oleh Badan Karantina terhadap organisme kategori A1 dan A2?” Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa OPT kategori A1 merupakan organisme yang belum terdapat di Indonesia, sehingga tindakan karantina difokuskan pada pencegahan masuknya melalui pemeriksaan ketat di pintu pemasukan. Sedangkan OPT kategori A2 sudah ada di Indonesia, tetapi belum tersebar luas, sehingga dilakukan pengawasan dan pengendalian ketat agar tidak meluas ke daerah lain.
Pertanyaan berikutnya disampaikan oleh Arsi, SP., M.Si, yang bertanya, “Bagaimana cara mengidentifikasi buah yang tidak menunjukkan gejala, tetapi sebenarnya mengandung penyakit atau hama?” Narasumber menjelaskan bahwa deteksi semacam ini memerlukan pemeriksaan laboratorium seperti uji diagnostik dan analisis molekuler, karena tidak semua infeksi menimbulkan gejala fisik pada permukaan buah. Melalui diskusi tersebut, audiens memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai pentingnya ketelitian dan prosedur ilmiah dalam sistem karantina tumbuhan dan pengendalian OPT.
